TUGAS
Pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal. Sistem ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, dan di perusahaan besar. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Beberapa Teori tentang Pelapisan Sosial
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2.
Masyarakat
terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3.
Masyarakat
terdiri dari upper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan
masyarakat menurut para ahli :
1.
Aristoteles,
yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.
Prof.
Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.
Vilfredo
Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap
waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan,
watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.
Gaotano
Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul
dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.
Karl
Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam
menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
a.
Ukuran
kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
b.
Ukuran
kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial
teratas.
c.
Ukuran
kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan
sosial teratas.
d.
Ukuran
ilmu pengetahuan.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang
sebagai angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang/ konstitusi. Undang-undang tersebut berlaku bagi
semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesaman derajat.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
sektor kehidupan. Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
Persamaan Hak di Indonesia
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
4 POKOK HAK ASASI YANG DIATUR DALAM UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
TULISAN
Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial di Beberapa Daerah di Indonesia
Aceh
Masyarakat Aceh pada zaman kerajaan dahulu dapat dibagi ke dalam:
- Lapisan Raja
- Lapisan Ulee Balang
- Lapisan Ulama
- Lapisan Rakyat biasa
Lapisan Raja berasal dari keturunan raja-raja yang memegang kekuasaan kerajaan. Raja dan keturunannya dianggap sebagai lapisan elit. Maka lapisan raja dihormati karena kekuasaan dan keturunan-keturunan mereka. Hingga sekarang penghormatan masyarakat kepada keturunan raja-raja masih tampak dalam pergaulan hidup sehari-hari seperti mengenai panggilan. Panggilan yang lazim kepada keturunan raja dalam kehidupan sehari-hari disebut ampon, bila laki-laki, dan cut nyak (cut) bila perempuan. Walaupun perbedaan-perbedaan yang lain tidak tampak lagi antara keturunan raja dengan orang biasa.
Di bawah lapisan raja, terdapat lapisan Ulee balang, sebagai wakil raja untuk daerah-daerah kerajaan kecil. Maka, kadang-kadang untuk seorang ulee balang disebut juga dengan ulee balang cut. Di samping lapisan itu terdapat juga lapisan yang menentukan dalam bidang agama. Maka pada tiap-tiap kerajaan munculah golongan ulama. Dan lapisan yang paling bawah adalah lapisan rakyat biasa.
Sesungguhnya pada masyarakat Gayo tidak ada dasar pelapisan yang tegas. Karena itu dasar pelapisannya cepat bergeser. Sebagai dasar utama dari pelapisan sosial dalam masyarakat Gayo adalah senioritas dalam umur. Pihak yang usianya lebih tua lebih mendapat status yang tinggi dalam masyarakat Gayo. Selain daripada usia yang tua itu, juga orang yang dituakan. Seseorang dapat dituakan karena statusnya akibat perkawinan. Memang pada akhirnya dasar stratifikasi sosial ini telah mengalami perubahan-perubahan.
Pada masyarakat Aceh Tamiang zaman kerajaan dahulu, dasar-dasar stratifikasi sosial dapat dibagi ke dalam:
- Lapisan raja
- Lapisan datuk empat suku.
- Lapisan khadli dan Imam.
- Lapisan datuk delapan suku.
- Lapisan rakyat biasa.
Surakarta dan Yogyakarta
Secara umum, masyarakat Surakarta dan Yogyakarta masih nenganut sistem feodal, walaupun tidakl sekental pada masa penjajahan Belanda. Pengaruh feodalisme tampak menonjol karena di Surakarta ada Kasunan Surakarta Hadiningrat yang saat ini dikepali oleh Sri Susuhunan Paku Buwono XII serta Pura Mangkunegoro IX . D Yogyakarta terdapat Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat yang saat ini dikepalai oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta PuraPakualaman yang saat ini dikepalai oleh Sri Paduka Paku Alam IX.
Strata sosial pada masyarakat feodalSurakarta dan Yogyakarta ;
1. Kaum bangsawan yang terdiri dari raja dan keluarga, serte kerabatnya.
2. Golongan priyayi, yaitu pegawai kerajaan yang terdiri dari orang-orang yang berpendidikan atau memiliki kemampuan khusus untuk kerajaan. Strata kedua ini bukan berasal dari keturunan raja.
3. Golongan wong cilik, yaitu rakyat jelata yang hidup mengabdi untuk raja, mislanya petani, nelayan, dan pedagang.
Strata sosial pada masyarakat feodal
1. Kaum bangsawan yang terdiri dari raja dan keluarga, serte kerabatnya.
2. Golongan priyayi, yaitu pegawai kerajaan yang terdiri dari orang-orang yang berpendidikan atau memiliki kemampuan khusus untuk kerajaan. Strata kedua ini bukan berasal dari keturunan raja.
3. Golongan wong cilik, yaitu rakyat jelata yang hidup mengabdi untuk raja, mislanya petani, nelayan, dan pedagang.
Sulawesi Selatan
Masyarakat Sulawesi Selatan memiliki latar belakang feodalisme. Banyak kerajaan besar pernah berkuasa di sana , seperti kerajaan Gowa, Bone, dan Mandar. Melihat latar belakang tersebut, tidaklah heran apabila masyarakat Sulawesi Selatan terdapat strata sosial;
1. Golongan bangsawan atau keturunan raja-raja yang disebut anakurung pada lapisan atas. Golongan ini memiliki gelar tertentu, seperti andi atau karaeng.
2. Lapisan kedua diduduki oleh orang merdeka atau bukan budak yang disebut to-maradeka.
3. Golongan ketiga disebut ata, yang terdiri dari para budak yang meliputi orang-orang yang tidak mampu membayar utang atau orang-orang yang kalah perang.
1. Golongan bangsawan atau keturunan raja-raja yang disebut anakurung pada lapisan atas. Golongan ini memiliki gelar tertentu, seperti andi atau karaeng.
2. Lapisan kedua diduduki oleh orang merdeka atau bukan budak yang disebut to-maradeka.
3. Golongan ketiga disebut ata, yang terdiri dari para budak yang meliputi orang-orang yang tidak mampu membayar utang atau orang-orang yang kalah perang.
Bali
Seperti yang kita ketahui, sebagian besar masyarakat Bali memeluk agama Hindu. Atas dasar itulah sampai sekarang system kasta masih dapat dijumpai di Bali. Kasta merupakan peninggalan nenek moyang orang hindu diBali yg diwariskan dari generasi ke generasi. Pada zaman dahulu, kasta itu dibuat berdasarkan profesi masyarakat. Sampai saat ini diBali ada 4 kasta yaitu:Brahmana, Ksatrya, Wesya dan Sudra.
-Kasta Brahmana merupakan kasta dari masyarakat yg mempunyai profesi yg bergerak dibidang religi/agama seperti Pendeta. Dimana sampai sekarang mereka diberi gelar/title Ida Bagus (laki-laki) dan Ida Ayu (perempuan).
-Ksatrya; kasta dari masyarakat yg berprofesi sebagai abdi Negara/kerajaan (zaman dulu), yg diberi gelar Anak Agung.
-Waisya; kasta dari masyarakat yg berprofesi sebagai prajurit. Mereka diberi gelar Gusti Bagus (laki-laki) dan Gusti Ayu (perempuan).
-Sudra; ini adalah kasta yg terakhir diBali, dimana kasta Sudra tidak mempunyai gelar, mereka hanya dberi nama menurut urutan kelahiran seperti; Wayan (anak pertama), Made (kedua), Nyoman (ketiga) dan Ketut (keempat). Jika ada yg mempunyai lebih dari 4 orang anak namanya akan kembali lagi keurutan pertama (wayan), begitupun seterusnya.
Pada zaman dahulu masyarakat di Bali tidak boleh menikah dengan kasta yg berbeda. Seiring perkembangan zaman, aturan itu tidak berlaku lagi untuk saat ini. Mereka boleh menikah dengan kasta yg berbeda dengan syarat kasta yg perempuan harus mengikuti yg laki-laki. Jika kasta perempuan dari kasta yg tinggi, menikah dng kasta yg lebih rendah, maka kasta si perempuan akan turun mengikuti suaminya. Begitu juga sebaliknya, Karena di Bali laki-lakilah yg menjadi ahli waris dari generasi sebelumnya.
Dalam sistem kasta di Bali dikenal dengan adanya pengelompokan masyarakat ke dalam 4 (empat) kasta yakni : Brahmana, Ksatriya, Weisya, dan Sudra. Dalam hubungan keempat kasta ini masyarakat yang berasal dari kasta triwangsa, yakni yang berasal dari kasta brahmana, ksatriya, dan weisya sangat memegang peranan
dalam kehidupan masyarakat Bali, bahkan dalam era otonomi daerah dengan pelaksanaan Pilkada peranan kasta triwangsa juga sangat berperan penting dalam masyarakat untuk memilih Bupati/Wakil Bupati.
dalam kehidupan masyarakat Bali, bahkan dalam era otonomi daerah dengan pelaksanaan Pilkada peranan kasta triwangsa juga sangat berperan penting dalam masyarakat untuk memilih Bupati/Wakil Bupati.
Dalam pergaulan sehari-hari pun masyarakat yang berkasta sudra berkedudukan sangat rendah. Seperti misalnya seorang yang berasal dari kasta sudra harus menggunakan Sor Singgih Basa, untuk menghormati kasta-kasta yang lebih tinggi. Dalam penggolongan kasta di Bali dibagi menjadi 4 (empat) kelompok yaitu:
a. kasta Brahmana.
Kasta brahmana merupakan kasta yang memiliki kedudukan tertinggi, dalam generasi kasta brahmana ini biasanya akan selalu ada yang menjalankan kependetaan. Dalam pelaksanaanya seseorang yang berasal dari kasta brahmana yang telah menjadi seorang pendeta akan memiliki sisya, dimana sisya-sisya inilah yang akan memperhatikan kesejahteraan dari pendeta tersebut, dan dalam pelaksanaan upacara-upacara keagamaan yang dilaksanakan oleh anggota sisya tersebut dan bersifat upacara besar akan selalu menghadirkan pendeta tersebut untuk muput upacara tersebut. Dari segi nama seseorang akan diketahui bahwa dia berasal dari golongan kasta brahmana, biasanya seseorang yang berasal dari keturunan kasta brahmana ini akan memiliki nama depan “Ida Bagus untuk anak laki-laki, Ida Ayu untuk anak perempuan, ataupun hanya menggunakan kata Ida untuk anak laki-laki maupun perempuan”. Dan untuk sebutan tempat tinggalnya disebut dengan griya.
b. Kasta Ksatriya
Kasta ini merupakan kasta yang memiliki posisi yang sangat penting dalam pemerintahan dan politik tradisional di Bali, karena orang-orang yang berasal dari kasta ini merupakan keturuna dari Raja-raja di Bali pada zaman kerajaan. Namun sampai saat ini kekuatan hegemoninya masih cukup kuat, sehingga terkadang beberapa desa masih merasa abdi dari keturunan Raja tersebut. Dari segi nama yang berasal dari keturunan kasta ksariya ini akan menggunakan nama “Anak Agung, Dewa Agung, Tjokorda, dan ada juga yang menggunakan nama Dewa”. Dan untuk nama tempat tinggalnya disebut dengan Puri.
c. kasta Waisya
Masyarakat Bali yang berasal dari kasta ini merupakan orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan keturunan raja-raja terdahulu. Masyarakat yang berasal dari kasta ini biasanya merupakan keturunan abdi-abdi kepercayaan Raja, prajurit utama kerajaan, namun terkadang ada juga yang merupakan keluarga Puri yang ditempatkan diwilayah lain dan diposisikan agak rendah dari keturunan asalnya karena melakukan kesalahan sehingga statusnya diturunkan. Dari segi nama kasta ini menggunakan nama seperti I Gusti Agung, I Gusti Bagus, I Gusti Ayu, ataupun I Gusti. Dinama untuk penyebutan tempat tinggalnya disebut dengan Jero.
d. Kasta Sudra
Kasta Sudra merupakan kasta yang mayoritas di Bali, namun memiliki kedudukan sosial yang paling rendah, dinama masyarakat yang berasal dari kasta ini harus berbicara dengan Sor Singgih Basa dengan orang yang berasal dari kasta yang lebih tinggi atau yang disebut dengan Tri Wangsa. Sampai saat ini masyarakat yang berasal dari kasta ini masih menjadi parekan dari golongan Tri Wangsa. Dari segi nama warga masyarakat dari kasta Sudra akan menggunakan nama seperti berikut :
- Untuk anak pertama : Gede, Putu, Wayan.
- Untuk anak kedua : Kadek, Nyoman, Nengah
- Untuk anak ketiga : Komang
- Untuk anak keempat : Ketut
Dan dalam penamaan rumah dari kasta ini disebut dengan umah.
Sumber:
http://sidodolipet.blogspot.co.id/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
https://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1241/stratifikasi-sosial-masyarakat-aceh
http://nanikyuliatin1407.blogspot.co.id/2013/01/sistem-stratifikasi-yang-pernah-ada-di.html