TUGAS
NEGARA
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi di antara sekelompok atan beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tadi.
Pendapat lain:
Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedekannya dengan
kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
Unsur -Unsur Negara
1. Unsur konstitutif
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan
dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan
udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah
yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan
Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
BENTUK – BENTUK NEGARA
v Negara Kesatuan - Negara kesatuan
adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat
yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara
kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah
sebagai berikut..
- Negara kesatuan dengan
sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung
yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang
tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan
pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang
diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya
sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau
swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk
Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara
kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam
dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
- Negara hanya memiliki satu undang-undang
dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan
rakyat.
- Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut
mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan
keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk
kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
v Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah
bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada
awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan
negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut
oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat
dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam
mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah
pusat
- Kepala negara memilik hak veto (pembatalan
keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat
seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan
Jerman.
v Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya,
konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri,
melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing
negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi
ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan
bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
v
Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
v Dominion
Kemudian bentuk
negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya adalah suatu bentuk
negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah ketatanegaraan. Negara
inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Negara
Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan kerajaan
Inggris.
v
Koloni atau
negara jajahan
Pengertian
dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan
negara lain dan belum merdeka.
v
Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
v Mandat
Pengertian dari
mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang
Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan
Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
v Trust
Bentuk negara
selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara yang
mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki
kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga
negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga
negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia
seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan
warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya,
seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta
kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan
pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta
kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui
tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara
rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat
dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban
di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan
sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung
juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang
aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di
berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban merupakan
suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan
dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk
didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam
kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak
dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka
akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat
, berbangsa , maupun bernegara .
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban
untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan
hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 :
v Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
HAM
Hak Asasi Manusia atau
disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang
didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri
manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM
bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang
sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama
dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat
serta hak-hak secara sama.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan HAM dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang
dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak,
kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan
dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan
organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki,
membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam
memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam
melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan
sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau
Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu
pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan
contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta
dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat
organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan
atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan
perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan
hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan
hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam
hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture
Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang
menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Ciri-Ciri Hukum
- Adanya perintah/larangan
- Perintah/larangan itu
bersifat memaksa atau mengikat semua orang
Sumber – Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas
hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari
mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum
materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum
formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Pembagian Hukum
1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara
Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang
dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang
tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun
berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
Kebiasaan).
3. Menurut tempat
berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan
oleh Gereja.
4. Menurut waktu
berlakunya :
a. Ius Constitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi
suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum
Alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga
diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu kumpulan
hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada
kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan
antara
negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan
Perorangan
(melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang
memaksa, yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun juga
harus dan mempuyai
paksaan mutlak.
b. Hukum yang
mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak
yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara
mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur
kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum
acara atau hukum proses), yaitu hukum
yang memuat
peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
cara-cara
mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim
memberi keputusan.
Contohnya: Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian
Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian
Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu.
Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara
2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar